Cap mohor Bagagarsyah dari Pagaruyung

"Sultan Tunggal Alam Bagagar ibnu Sultan Khalīfatullāh yang mempunyai tahta kerajaan dalam negeri Pagaruyung Dārul Qarār Johan Berdaulat Zillullāh fīl 'Ālam".

— Alih bahasa cap mohor Sultan Tunggal Alam Bagagar.

Cap mohor Sultan Tunggal Alam Bagagar dibahas dalam disertasi Annabel Teh Gallop,[9] sebagai satu dari ratusan cap mohor yang telah ditelitinya. Beberapa ahli berbeda berpendapat tentang legitimasi cap mohor tersebut, apakah sebagai bukti pengukuhan atau bukan merupakan bukti dari legitimasi kekuasaan atau hanya merupakan "barang perhiasan" saja,[10] serta cap mohor tersebut pada hakekatnya hanya merupakan representasi dari diri yang bersangkutan sendiri.[11] Kroeskamp dalam De Westkust en Minangkabau (1931) menyebutkan bahwa laporan sumber Hindia Belanda hanya mencantumkan Sultan Tunggal Alam Bagagar sebagai Regent Tanah Datar.[12][13][14] Walau sebelumnya dalam laporan de Stuers[Note 1][15][16] telah menyebutkan bahwa dia melihat Sultan Tunggal Alam Bagagar tidak layak menjadi penguasa[Note 2] Minangkabau dan mengusulkan salah seorang kerabat raja lainnya yang bergelar Tuan Gadang.[12]